BisnisManado.com, Manado – Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Jumat 17/5/2024.

Kunjungan ini dipimpin oleh Andi Muhammad Irfan AB selaku Ketua Pansus dan Dr. H. Saharuddin selaku Wakil Ketua Pansus, serta dihadiri oleh tujuh anggota Pansus lainnya,  Kelompok Pakar DPRD Provinsi Sulsel, Dr. Madjid Sallatu dan Dr. Ns. Yusuf Tahir, juga turut mendampingi.

Kunjungan tersebut juga melibatkan pihak dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Biro Hukum Setda Prov. Sulsel, bersama dengan unsur instansi vertikal Perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Maluku Sulawesi.

Pertemuan berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan diterima langsung oleh Plt. Sekretaris DPRD Prov. Sulut, Niklas Silangean, didampingi beberapa pejabat Sekretariat DPRD.

Tujuan kunjungan ini adalah untuk mendapatkan saran, masukan, serta bahan perbandingan terhadap pembahasan rancangan perda yang sedang dibahas di DPRD Provinsi Sulsel.

Irfan AB menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk berbagi pendapat mengenai Rancangan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ia menambahkan bahwa Sulawesi Utara dipilih karena tingkat coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaannya mencapai 92%, tertinggi di Indonesia.

Niklas Silangean mengapresiasi kunjungan Pansus DPRD Prov. Sulsel dan menjelaskan bahwa Sulawesi Utara telah mengatur hal ini dalam Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perda ini mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial dan mendorong pemerintah daerah untuk melindungi pekerja rentan melalui APBD.

Pemprov Sulawesi Utara juga telah mengizinkan penggunaan dana desa untuk kegiatan sosial, termasuk perlindungan 100 pekerja rentan di setiap desa dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Capaian tinggi ini diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain untuk mencapai universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Di akhir pertemuan, Pimpinan Pansus menyampaikan terima kasih kepada Sekretaris DPRD beserta jajarannya atas penerimaan kunjungan kerja ini. Diharapkan perda yang sedang dibahas dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kunjungan kerja ini ditutup dengan foto bersama antara Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Sulsel dengan Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara. (rls)