BisnisManado.com, Manado – Ancaman keuangan ilegal di Indonesia masih menjadi perhatian serius. Dalam dialog interaktif yang digelar RRI Manado, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mempertegas pentingnya peran semua pihak, mulai dari otoritas hingga masyarakat, untuk mencegah dan menanggulangi praktik merugikan ini.
Satgas PASTI, penguatan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) yang telah beroperasi sejak 2007, kini berjalan di bawah payung Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kolaborasi ini melibatkan dua otoritas keuangan utama, sepuluh kementerian, dan empat lembaga negara lainnya.
Dalam sesi yang melibatkan OJK Provinsi SulutGoMalut, Direskrimsus Polda Sulut, serta BPSDMP Kominfo Manado, para narasumber menekankan pendekatan holistik: edukasi literasi digital, penegakan hukum, dan peningkatan pelaporan masyarakat.

Statistik yang diungkap cukup mencengangkan. Sejak 2017 hingga Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 12 ribu entitas ilegal, termasuk 10.733 pinjaman online dan pribadi, 1.737 skema investasi bodong, serta 251 usaha pergadaian ilegal. Nilai kerugian masyarakat ditaksir mencapai Rp139,7 triliun secara nasional.
Rizky Betadi Putra, Analis Senior OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum berinvestasi.
“Penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar di luar kewajaran harus diwaspadai. Jangan mudah tergiur. Gunakan prinsip 2L: Legal dan Logis,” tegas Rizky.
Ia juga menyoroti rendahnya indeks literasi keuangan yang baru mencapai 66,64%, membuka ruang besar bagi pelaku keuangan ilegal memanfaatkan ketidaktahuan publik.
Sementara itu, AKBP Heru Hadi Hantoro dari Polda Sulut menegaskan bahwa dampak penipuan keuangan meluas hingga ke aspek psikologis dan sosial korban.
“Kami sangat menghargai setiap laporan dari masyarakat yang datang di kantor polisi. Itu menjadi pintu masuk penting dalam proses penyelidikan,” ujarnya, sembari menyampaikan bahwa pelaku kejahatan keuangan bisa dikenai hukuman 5–10 tahun penjara tergantung peraturan yang dilanggar.
Langkah preventif juga terus digencarkan. Christopel Herman Kanter dari BPSDMP Kominfo Manado menyampaikan bahwa pelatihan melalui program Digital Talent Scholarship telah menjangkau lebih dari 500.000 peserta, termasuk 18.000 di Sulawesi Utara.
“Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, agar mereka mampu mengenali tautan mencurigakan, tidak sembarangan menginstal aplikasi di luar appstore atau playstore, dan lebih waspada terhadap modus-modus penipuan digital,” ungkap Christopel.
Guna mempercepat pelaporan dan tindak lanjut, Satgas PASTI bersama OJK, Polri, dan Kominfo telah membuka berbagai kanal resmi seperti sipasti.ojk.go.id, iasc.ojk.go.id, hotline Kontak 157, aduankonten.id, hingga pelaporan langsung ke kantor polisi.
Dialog ini menjadi pengingat penting bahwa pencegahan keuangan ilegal tak cukup hanya dari sisi regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan kesadaran kolektif dan literasi masyarakat. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari jebakan keuangan ilegal melalui edukasi dan penindakan yang konsisten.
Dengan sinergi lintas sektor dan partisipasi publik, Indonesia bergerak menuju ekosistem keuangan yang aman, sehat, dan terpercaya – di mana masyarakat bukan hanya sebagai objek, tapi juga garda pertama dalam perlindungan finansial.
(rls/bim)
Tinggalkan Balasan