BisnisManado.com, Manado-Menanggapi instruksi pemerintah lewat menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyambut baik dan menyatakan siap mensukseskan dan menindak lanjuti instruksi tersebut.

BSU akan diberikan kepada pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Kesiapan BPJamsostek dalam mendukung Pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BSU dinyatakan lewat rilis yang diterima BisnisManado.com Sabtu (24/07/2021).

“Kami siap untuk dukung Pemerintah salurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU,” kata Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo.

Anggoro mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi BSU oleh pemerintah.

Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BPJamsostek yang berhak mendapatkan BSU.

Kriteria itu, seperti kelompok segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

Ia memastikan, data yang akan diserahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah.

Anggoro juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJamsostek menyajikan data yang lebih baik.

Pada tahun 2020, BPJamsostek telah menyerahkan data kepada Pemerintah sebanyak 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.


Pekerja juga dapat bertanya langsung pada pengurus HRD masing-masing, apakah hak perlindungan Jamsosteksudah didapatkan.

“Dengan tertib kepesertaan BPJamsostek perusahaan telah memastikan perlindungan pekerjanya, terlebih lagi di masa pandemi ini,” katanya.

Dijelaskan nya, BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJamsostek

“Pastikan pekerja yang berhak akan mendapatkan sehingga dapat meringankan beban mereka”, tutup Anggoro.

Terpisah, Kepala BPJamsostek Sulut,  Mintje Wattu menyampaikan, pihaknya mendukung progam BSU dari pemerintah.

” Agar para pekerja di Sulut bisa juga merasakan manfaat tambahan dari BPJamsostek. Apalagi di tengah situasi pandemi ini,” kata Mintje.