BisnisManado.com, Kotamobagu – Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) terus dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Salah satunya melalui sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BRI Cabang Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berpotensi dihadapi perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Pemimpin Cabang BRI Kotamobagu, Cepi Epianto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin M.A. Halim (21/5/ 2026). Kegiatan tersebut turut disaksikan jajaran manajemen BRI serta para pejabat Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

DIABADIKAN, Diabadikan bersama usai Penandatanganan PKS oleh Pemimpin Cabang BRI Kotamobagu, Cepi Epianto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin M.A. Halim. (ist)

Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Kotamobagu akan memberikan dukungan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, meliputi bantuan hukum, pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), hingga tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran dukungan tersebut diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko hukum sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap proses bisnis yang dijalankan BRI.

Melalui keterangan resmi, Selasa (6/5/2026), BRI Cabang Kotamobagu menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi landasan dalam penyelenggaraan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penanganan maupun penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi perusahaan, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Pemimpin Cabang BRI Kotamobagu, Cepi Epianto, mengatakan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik.

BINCANG, Suasana sebelum pelaksanaan penandatangananan PKS antara BRI Cabang Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu (21 Mei 2026). (ist)

“Kerja sama ini menjadi langkah penting bagi BRI untuk memperkuat mitigasi risiko hukum. Kami berharap dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu dapat membantu memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan hukum serta mendukung pencapaian tujuan perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin M.A. Halim, menilai sinergi antara institusi penegak hukum dan BUMN memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan negara.

Menurutnya, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara siap memberikan bantuan dan pertimbangan hukum guna mendukung kelancaran operasional perusahaan serta meminimalkan potensi sengketa yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Dengan terjalinnya kerja sama tersebut, hubungan kelembagaan antara BRI Cabang Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu diharapkan semakin kuat. Lebih dari itu, sinergi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menghadirkan layanan perbankan yang profesional, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

 

(thw)