BisnisManado.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memanfaatkan teknologi untuk memperkuat sistem pengawasan dan optimalisasi perpajakan. Salah satu terobosan yang kini diterapkan adalah penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan pemantauan media sosial dalam mengidentifikasi potensi pajak dan mendeteksi ketidaksesuaian data.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (15/7/2025). Menurut Bimo, ditulis Detikfinance, teknologi AI telah menjadi alat bantu yang efektif dalam berbagai sektor, termasuk dalam mendeteksi penyimpangan data wajib pajak.

“Di mana-mana sudah dilakukan sebenarnya,” ujar Bimo.

Ia menjelaskan, sistem AI yang dimanfaatkan DJP saat ini mampu membaca pola dari data Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam lima hingga sepuluh tahun terakhir. Dengan mengombinasikannya dengan informasi dari aktivitas media sosial wajib pajak, DJP dapat menyusun analisa yang lebih komprehensif terkait kepemilikan harta atau aset yang belum dilaporkan.

“Jadi ya generally prinsipnya seperti mesin learning ya dari pattern data yang ada, SPT yang disampaikan 5–10 tahun terakhir, kita lihat pattern-nya seperti apa, kita lihat di sosmed activity-nya seperti apa,” terang Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menuturkan bahwa media sosial dapat menjadi sumber informasi tambahan mengenai gaya hidup atau aset yang tidak tercermin dalam laporan resmi seperti SPT atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sistem AI yang digunakan kini sudah cukup canggih untuk mengenali adanya ketidaksesuaian atau irregularities dari data yang dianalisis.

“Misalnya siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan, yang beda sama SPT, beda sama LHKPN. Tapi itu sudah sejak lama kita lakukan. Kalau sekarang kan AI itu kan sudah sangat bisa kita train untuk bisa melihat irregularities,” tambahnya.

Senada dengan Bimo, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu juga menekankan pentingnya pemanfaatan data analytics dan media sosial sebagai bagian dari strategi peningkatan penerimaan negara pada tahun anggaran 2026.

“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ujar Anggito dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi kebijakan administrasi perpajakan yang terangkum dalam Rencana Kerja Program Pengelolaan Penerimaan Negara Tahun Anggaran 2026. Pemerintah menargetkan strategi ini dapat memperkuat keadilan fiskal dan mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan dukungan anggaran sebesar Rp 1,99 triliun dari total usulan pagu Kementerian Keuangan senilai Rp 52,01 triliun.

 

(bim)