Bisnismanado.com, Manado – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Sulawesi Bagian Utara bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Manado memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama periode Februari 2024 hingga Maret 2025.
Pemusnahan yang berlangsung di Kantor KPPBC Manado, Mapanget, Rabu (18/6), meliputi 919.284 batang rokok ilegal dan 1.218,42 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), yang seluruhnya melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.
Selain itu, turut dimusnahkan 1.000 unit kosmetik ilegal serta sejumlah barang impor lain yang melanggar larangan dan pembatasan (lartas), seperti pakaian bekas dan suplemen hewan.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagtara, Erwin Situmorang, menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut telah berstatus BMN dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.
“Selang Februari 2024 hingga Maret 2025 barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai BMN serta mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan,” kata Erwin.
“Pemusnahan dilakukan secara fisik demi memastikan tidak ada nilai guna yang tersisa. MMEA dituangkan ke wadah khusus, sedangkan rokok dan barang lainnya dibakar atau ditimbun,” terangnya.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan mendukung industri legal nasional.









Tinggalkan Balasan