Binismanado.com – Pemerintah akan melakukan perubahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan akan resmi dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan layanan kesehatan yang lebih adil dan setara bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa membedakan hak rawat inap berdasarkan kemampuan membayar.

 

Masih Gunakan Tarif Lama, Belum Ada Kepastian Iuran Baru

Meski sistem KRIS akan diterapkan tahun depan, hingga kini pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru. Seluruh peserta masih menggunakan acuan iuran lama berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang merinci iuran berdasarkan kelas layanan.

“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam rapat Komisi IX DPR, dikutip CNBC indonesia Selasa (3/6/2025).

Ia menambahkan, penetapan iuran ke depan perlu mempertimbangkan prinsip keadilan sosial. Jika iurannya disamaratakan tanpa memperhatikan kemampuan membayar, justru akan merugikan kelompok masyarakat miskin.

“Kalau iurannya sama, katakanlah Rp 70.000 untuk miskin dan kaya, itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” jelas Ghufron.


Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Berikut tarif iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) & Bukan Pekerja (BP)
Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
Kelas 3: Rp 35.000 per bulan (dari total Rp 42.000, Rp 7.000 disubsidi pemerintah)

Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan
4% ditanggung pemberi kerja
1% ditanggung oleh pekerja

Keluarga tambahan (anak ke-4, orang tua, mertua)
Iuran tambahan: 1% dari gaji, dibayar pekerja

Peserta Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayar penuh oleh pemerintah
Veteran & Perintis Kemerdekaan
Iuran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, ditanggung pemerintah


Perbedaan Pelayanan Kelas (Sebelum KRIS)

Saat ini, peserta BPJS masih dibedakan berdasarkan kelas dengan fasilitas kamar rawat inap yang berbeda:
Kelas 1: 2–4 orang per kamar
Kelas 2: 3–5 orang per kamar
Kelas 3: 4–6 orang per kamar
Pasien bisa mengajukan upgrade kamar ke kelas lebih tinggi atau VIP dengan biaya tambahan pribadi.


Subsidi Kacamata Naik, Berlaku Tiap Dua Tahun

Selain rawat inap, BPJS Kesehatan juga menanggung pembelian kacamata sesuai kelas layanan. Mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2023, nilai subsidi kacamata per dua tahun adalah:
Kelas 1: Rp 330.000
Kelas 2: Rp 220.000
Kelas 3: Rp 165.000
Angka ini meningkat 10% dibanding sebelumnya.


Menuju Sistem KRIS: Pelayanan Setara, Iuran Masih Dikaji

Dengan penghapusan sistem kelas, seluruh peserta nantinya akan mendapat fasilitas rawat inap yang setara sesuai standar KRIS. Namun, tantangan utama ke depan adalah menentukan skema iuran yang adil dan tetap berpihak pada masyarakat kurang mampu.

Masyarakat diimbau terus memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan dan pemerintah agar tidak tertinggal perkembangan kebijakan baru.

Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi Mobile JKN, m-banking, dompet digital, atau langsung ke minimarket dan kantor cabang BPJS terdekat.

 

(bim)