BisnisManado.com, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik tahunan maupun setiap lima tahun. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada sanksi serius, salah satunya penghapusan data kendaraan dari sistem kepolisian.

Berdasarkan kebijakan yang diterapkan oleh Korlantas Polri, kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK dan menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Proses penghapusan data bersifat permanen. Hal ini ditegaskan dalam ayat (3) pasal yang sama, yang menyebutkan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya, kendaraan tersebut akan kehilangan legalitasnya dan tidak bisa digunakan secara sah di jalan.

“Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” bunyi penegasan dalam pasal tersebut.

(Istimewa)

Kebijakan penghapusan ini diterapkan bukan tanpa alasan. Dalam dokumen resmi berjudul Implementasi Kebijakan Penghapusan Kendaraan, terdapat empat tujuan utama dari penerapan kebijakan ini, yakni:

  1. Memperbarui dan menyesuaikan data kepemilikan serta identifikasi kendaraan bermotor,
  2. Meningkatkan keselamatan serta kenyamanan berlalu lintas,
  3. Mendukung perumusan kebijakan transportasi yang lebih tertata, dan
  4. Memperkuat penegakan hukum dalam hal kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor.

Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan melalui empat tahapan, yaitu sosialisasi, pemeriksaan mandiri oleh pemilik kendaraan, proses konfirmasi dari otoritas terkait, hingga tahap akhir berupa penghapusan data kendaraan.

Masyarakat diharapkan tidak menyepelekan kewajiban pembayaran pajak kendaraan demi menghindari risiko kendaraan menjadi tidak sah secara hukum.

 

(**/thw)