BisnisManado.com, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan yang signifikan pada perdagangan Rabu, 16 April 2025. Setelah mengalami penguatan dalam beberapa hari terakhir, harga emas kembali menembus rekor baru, memberikan potensi keuntungan bagi investor dan pemilik logam mulia.

Berdasarkan data resmi dari situs logammulia.com, harga emas Antam hari ini tercatat Rp1.916.000 per gram (belum termasuk PPh 0,25 persen). Angka ini meningkat Rp20.000 dibandingkan harga pada Selasa (15/4/2025), yang berada di level Rp1.896.000 per gram.

Lonjakan harga ini menjadikan harga emas Antam hari ini sebagai yang tertinggi sepanjang pekan ini, melampaui rekor sebelumnya pada Sabtu (12/4/2025), yakni Rp1.904.000 per gram.

Kondisi ini turut berdampak pada harga buyback (harga pembelian kembali oleh Antam), yang hari ini juga mengalami kenaikan. Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp1.765.000 per gram, naik Rp20.000 dari harga sebelumnya sebesar Rp1.745.000.

Kenaikan harga emas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor global, termasuk ketidakpastian ekonomi, fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat, serta permintaan yang meningkat terhadap aset safe haven seperti emas.

Bagi masyarakat yang berencana menjual emas, situasi saat ini dianggap cukup menguntungkan. Namun, mengingat harga emas yang cenderung fluktuatif, keputusan investasi sebaiknya tetap mempertimbangkan aspek jangka panjang serta risiko pasar.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini – Rabu, 16 April 2025:

  • 0,5 gram : Rp1.008.000
  • 1 gram : Rp1.916.000
  • 2 gram : Rp3.772.000
  • 3 gram : Rp5.633.000
  • 5 gram : Rp9.355.000
  • 10 gram : Rp18.655.000
  • 25 gram : Rp46.512.000
  • 50 gram : Rp92.945.000
  • 100 gram : Rp185.812.000
  • 250 gram : Rp464.265.000
  • 500 gram : Rp928.320.000
  • 1.000 gram : Rp1.856.600.000

Catatan: Harga belum termasuk PPh 0,25 persen untuk pemegang NPWP.

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak memperoleh potongan pajak menjadi 0,25 persen per transaksi, sesuai dengan ketentuan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 yang sah.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam, PPh 22 sebesar 1,5 persen akan dikenakan bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, khusus untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta.

 

(thw)