BisnisManado.com, Manado – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi dimulai sejak Januari dan akan ditutup pada 31 Maret 2025. Semua wajib pajak diharuskan melapor melalui DJP Online, namun ada pengecualian bagi beberapa golongan wajib pajak yang tidak wajib melaporkan SPT mereka.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan pembebasan pelaporan SPT bagi wajib pajak tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dalam Pasal 180 PMK 81/2025 disebutkan bahwa beberapa wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu tidak diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan, dengan kriteria yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
“Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” demikian kutipan Pasal 465 huruf s PMK 81/2024.
Sebelumnya, pengecualian ini telah diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, yang mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE) tidak wajib melapor SPT Tahunan dan tidak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT.
Beberapa kategori wajib pajak yang bisa mengubah status menjadi NE antara lain:
• Wajib Pajak yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
• Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
• Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
• Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih merancang aturan terbaru untuk merinci kriteria wajib pajak yang tidak perlu melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Di sisi lain, Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa wajib pajak badan tidak lagi perlu repot dalam pengisian SPT Tahunan. Pada 2025, akan diterapkan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax, yang memungkinkan layanan pre-populated data SPT.
“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan,” kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (4/2/2025).
Suryo menjelaskan bahwa pre-populated SPT khusus WP badan ini berlaku untuk wajib pajak yang menerbitkan bukti potong atau bukti pungut pajak kepada pihak lain. Data pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga akan otomatis tercantum dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi melalui e-filing. Wajib Pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenarannya, sehingga pengisian SPT bisa dilakukan lebih cepat, mudah, dan akurat.
(bim)
Tinggalkan Balasan