BisnisManado.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp31,05 triliun hingga November 2024. Penerimaan ini diperoleh melalui berbagai sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut meliputi pemungutan PPN PMSE, pajak kripto, dan pajak fintech. “Sementara itu, sampai dengan November 2024, pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN,” ujar Dwi dikutip dari infobanknews, Sabtu (14/12/2024).

Menurut Dwi, pada November 2024, ada penunjukan tujuh pelaku usaha PMSE baru sebagai pemungut PPN, yaitu Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co., Limited, Sounds True Inc., Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc., dan Total Security Limited. Selain itu, terdapat satu pembetulan dan satu pencabutan pemungut PPN PMSE pada bulan yang sama.

Dwi menambahkan bahwa dari 199 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, 171 di antaranya telah menyetorkan PPN PMSE dengan total sebesar Rp24,5 triliun. Penerimaan ini terdiri dari berbagai setoran tahunan sejak 2020 hingga 2024, yang masing-masing berjumlah Rp731,4 miliar, Rp3,90 triliun, Rp5,51 triliun, Rp6,76 triliun, dan Rp7,58 triliun.

Di sisi lain, pajak kripto juga memberikan kontribusi besar dengan total penerimaan Rp979,08 miliar hingga November 2024. Penerimaan pajak kripto ini berasal dari transaksi penjualan dan pembelian kripto melalui exchanger, yang mencakup PPh 22 dan PPN DN.

Pajak sektor fintech (P2P lending) juga menunjukkan kontribusi signifikan dengan penerimaan sebesar Rp2,86 triliun. Sumber utama penerimaan ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, serta PPN atas setoran masa.

Dwi juga menjelaskan penerimaan pajak SIPP, yang sampai dengan November 2024 mencapai Rp2,71 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PPh dan PPN yang terkait dengan transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

“Kami akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, serta pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa,” kata Dwi, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ini.

 

(*/bim)