BisnisManado.com, Manado – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang seharusnya dilakukan hari ini, Kamis (21/11/2024), ditunda. Penundaan ini disebabkan oleh adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 yang merupakan revisi dari PP No 36/2021 tentang Pengupahan, UMP tahun berikutnya semestinya diumumkan paling lambat tanggal 21 November. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, pengumuman dilakukan sehari sebelumnya. Namun, untuk kali ini, penetapan upah minimum harus menunggu kebijakan pemerintah pusat yang sedang dalam proses kajian.

Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran kepada para gubernur untuk menunda pengumuman UMP dan menunggu regulasi baru. “Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan resminya, Kamis (21/11/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.

Sunardi menjelaskan, regulasi baru ini akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk implikasi dari Putusan MK atas uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja. “Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja,” tambahnya.

Proses kajian kebijakan upah minimum 2025 melibatkan berbagai pihak, seperti pengusaha, serikat pekerja, dan stakeholders lainnya. Ia juga menegaskan bahwa Kemnaker menghormati dan mematuhi keputusan MK. “Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut,” jelas Sunardi.

Regulasi yang sedang dikaji dipastikan telah melalui partisipasi bermakna dari berbagai pihak. Hal ini juga telah dilaporkan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Meski rincian kenaikan belum diumumkan, Sunardi memastikan bahwa upah minimum tahun 2025 akan mengalami kenaikan. “Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” tegasnya.

Kemnaker juga meminta masyarakat untuk bersabar terkait penetapan kebijakan ini. “Kemnaker meminta seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan upah minimum 2025. Karena Pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha,” tutup Sunardi. (bim)