BisnisManado.com, Manado –  Renovasi rumah seringkali menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan seiring bertambahnya usia bangunan. Rumah yang lama dihuni tanpa perawatan cenderung mengalami berbagai kerusakan, mulai dari dinding retak, atap bocor, hingga masalah pada instalasi listrik. Ketika kondisi ini dibiarkan, biaya perbaikan yang dibutuhkan akan semakin besar, apalagi dengan kenaikan harga bahan bangunan yang terus terjadi setiap tahunnya.

Namun, bagi Anda yang khawatir dengan tingginya biaya renovasi, KPR Renovasi Rumah dari BRI bisa menjadi solusi tepat. BRI menawarkan suku bunga rendah mulai dari 2,29% fixed selama setahun, serta opsi uang muka 0%. Hal ini tentu meringankan beban finansial bagi keluarga yang ingin memperbaiki rumah tanpa harus menunggu lama atau menunda karena masalah biaya.

Fasilitas KPR Renovasi Rumah dari BRI ini memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin memperbaiki hunian mereka secara efisien. Dengan jangka waktu pelunasan hingga 25 tahun, nasabah dapat mengatur keuangan dengan lebih fleksibel tanpa khawatir beban cicilan yang tinggi. Ini merupakan langkah cerdas untuk mewujudkan rumah yang nyaman dan aman bagi seluruh anggota keluarga.

Ilustrasi Renovasi Rumah (ist)

Untuk mengajukan KPR Renovasi Rumah di BRI, nasabah hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan, seperti sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) atas nama pemohon atau pasangan yang sah. Selain itu, properti yang akan dijadikan agunan harus berada di lokasi strategis dan dihuni oleh calon debitur.

Proses pengajuan pun terbilang mudah, cukup dengan mengisi formulir permohonan dan melengkapi dokumen seperti KTP, kartu keluarga, slip gaji, serta rekening tabungan tiga bulan terakhir. Dengan persyaratan yang simpel ini, renovasi rumah impian Anda kini dapat terwujud lebih cepat.

Jadi, tunggu apalagi? Segera manfaatkan KPR Renovasi Rumah BRI dan nikmati suku bunga rendah serta fasilitas uang muka ringan. Dengan KPR BRI, renovasi rumah tak perlu lagi jadi beban, tetapi bisa menjadi investasi jangka panjang untuk hunian yang lebih nyaman dan aman bagi keluarga.

Berikut Syarat Agunan dan kelengkapan Dokumen debitur :

Syarat Agunan

  • Agunan merupakan rumah tinggal tapak.
  • Agunan properti harus sudah bersertifikat SHM/SHGB atas nama calon debitur/pasangan menikah yang sah/orang tua kandung/anak kandung.
  • Agunan properti dihuni oleh Calon debitur.
  • Agunan properti harus berada di lokasi strategis/ komplek perumahan.

Kelengkapan Dokumen:

  • Formulir Permohonan (diisi dan ditandatangani)
  • Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk
  • WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA
  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Foto copy Buku Tabungan/Rekening Simpanan calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan)
  • Foto copy NPWP
  • Foto copy Akta pisah harta (jika ada)
  • Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai
  • Slip gaji/Surat Keterangan Gaji;
  • Rekening Koran Tabungan (bim)