BisnisManado.com, Manado – Pembayaran pajak kendaraan kini lebih mudah berkat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), yang memungkinkan pembayaran pajak tahunan tanpa perlu antre di kantor Samsat. Namun, ada sejumlah kondisi tertentu yang membuat kamu tak bisa membayar pajak kendaraan secara online. Berikut syarat dan langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan lewat aplikasi Signal, serta kondisi yang perlu diwaspadai agar proses pembayaran berjalan lancar.
Empat Kondisi yang Menghalangi Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online
Mengutip dari akun Instagram Samsat Digital Nasional, ada empat alasan utama mengapa pembayaran pajak kendaraanmu mungkin tak bisa diproses secara online, yaitu:
- Kendaraan Bukan atas Nama Sendiri atau Keluarga Satu Kartu Keluarga (KK) – Pembayaran online hanya bisa dilakukan untuk kendaraan milik sendiri atau keluarga dalam satu KK.
- Belum Melakukan Balik Nama Kendaraan – Jika kendaraan belum balik nama ke nama pemilik saat ini, maka pembayaran pajak harus dilakukan langsung di Samsat.
- Pembayaran Pajak Lima Tahunan atau Penggantian Pelat Nomor – Untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat, kehadiran fisik tetap diperlukan.
- Data Tidak Sesuai dengan ERI (Electronic Registration and Identification) – Jika data kendaraan tidak cocok dengan yang ada di ERI, pembayaran harus dilakukan langsung di Samsat untuk menghindari masalah administrasi.
Jika kendaraanmu tidak memenuhi salah satu syarat di atas, pembayaran pajak tahunan harus tetap dilakukan secara manual di Samsat terdekat.
Langkah-langkah Pembayaran Pajak Kendaraan STNK Secara Online Melalui Signal
Jika kendaraan memenuhi syarat untuk pembayaran online, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk membayar pajak STNK melalui aplikasi Samsat Digital Nasional:
- Registrasi Pengguna
Unduh Aplikasi: Aplikasi Signal bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Pilih Registrasi Pengguna: Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, email, nomor handphone, dan buat kata sandi
Foto e-KTP dan Verifikasi Biometrik: Upload foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik dengan selfie
OTP dan Verifikasi Email: Masukkan OTP yang dikirim via SMS, lalu verifikasi ulang melalui link yang dikirim ke email.
- Tambah Data Kendaraan
Setelah registrasi berhasil, tambahkan data kendaraan termasuk nomor rangka dan informasi terkait lainnya.
- Pengesahan STNK
Pilih Nomor Kendaraan: Pilih NRKB yang ingin dilakukan pengesahan dan lanjutkan.
Informasi SKK: Jumlah pajak PKB dan SWDKLLJ akan muncul.
Masukkan Alamat Pengiriman: Input alamat pengiriman dokumen TBPKP.
Pilih Metode Pembayaran: Kode bayar dan informasi pembayaran akan muncul, sesuaikan dengan bank yang dipilih.
Dengan cara ini, kamu bisa membayar pajak kendaraan dengan mudah dan nyaman tanpa perlu antre di Samsat. Pastikan untuk memperhatikan syarat-syarat agar proses pembayaran berjalan lancar. (bim)
Tinggalkan Balasan