BisnisManado.com, Jakarta – CEO Apple Tim Cook dalam paparan kinerja finansial terbaru yang dirilis pada Kamis (31/10/2024), tidak lagi menyebut Indonesia sebagai salah satu pasar utama. Padahal, pada beberapa kesempatan sebelumnya, Cook sering memuji potensi pasar Indonesia dan mengungkapkan antusiasmenya terhadap pertumbuhan penjualan iPhone di tanah air.

Dalam laporan terbaru, Cook mengungkapkan rekor pendapatan yang dicapai Apple di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Prancis, Inggris, Korea, Malaysia, dan Thailand. India juga menjadi sorotan berkat pencapaian rekor penjualan sepanjang masa. Namun, tidak ada satu kata pun tentang Indonesia, yang sebelumnya disebut-sebut Cook sebagai pasar potensial.

Di awal tahun, Apple mencatatkan rekor penjualan iPhone di Indonesia, dan Cook bahkan menyebut kunjungannya ke negara ini sebagai bukti komitmen Apple. Namun, seiring munculnya larangan iPhone 16 di Indonesia, Apple seolah menghindari penyebutan pasar ini dalam paparan terbarunya. Larangan ini diberlakukan pemerintah setelah Apple gagal memenuhi kewajiban investasi dalam negeri.

CEO APPLE, Ceo Apple Tim Cook saat bertemu Prabowo Subianto di kantor Kemenhan April 2024. (ist)

Kementerian Perindustrian RI mengumumkan bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia meskipun tanpa izin. Pemerintah kini mempertimbangkan pemblokiran IMEI untuk perangkat yang diperjualbelikan secara ilegal. Produk-produk ini juga menghadapi ancaman proses hukum bagi pihak yang mengiklankannya di marketplace dalam negeri.

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif saat siaran pers dikutip dari CNBC Indonesia (1/11/2024).

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa Apple masih dapat mengimpor perangkat melalui skema investasi dengan mendirikan pusat pelatihan Apple Academy sebagai bentuk pemenuhan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, izin tersebut kini kadaluarsa, dan Apple diwajibkan menambah komitmen investasi jika ingin terus memasarkan seri iPhone terbaru di Indonesia.

Apple telah mengimpor hingga 3,8 juta unit produknya selama 2023 dan 2024, yang diperkirakan bernilai hingga Rp19 triliun. Namun, rendahnya investasi Apple di sektor manufaktur membuat hubungan bisnis ini kini menjadi sorotan. (bim)