BisnisManado.com, Manado – Mengurus pajak STNK adalah langkah penting bagi setiap pemilik kendaraan. Namun, bagi mereka yang membeli kendaraan bekas dan belum melakukan balik nama, seringkali muncul pertanyaan: Bisakah kita membayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama? Artikel ini akan menjelaskan secara terperinci langkah-langkah dan syarat yang perlu dipenuhi.

Apakah Bisa Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama?

Ya, Anda masih bisa membayar pajak STNK meskipun tidak memiliki KTP pemilik lama. Proses yang harus dilakukan adalah melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu. Balik nama ini tidak memerlukan identitas pemilik lama, tetapi Anda tetap harus menyiapkan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan.

Cara Melakukan Balik Nama Kendaraan
Proses balik nama kendaraan terdiri dari dua tahap: balik nama STNK dan balik nama BPKB. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Balik Nama STNK
Syarat yang Diperlukan:
– STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
– Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

Langkah-Langkah:
1. Kunjungi loket mutasi di Samsat setempat dan serahkan semua dokumen yang diperlukan.
2. Lakukan cek fisik kendaraan, termasuk menggesek nomor rangka dan mesin.
3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen ke petugas loket untuk legalisasi.
4. Isi formulir cek fiskal dan tunggu panggilan.
5. Bayar biaya cabut berkas dan pajak yang mungkin masih terutang.
6. Lengkapi formulir mutasi dan serahkan dokumen yang telah dilegalisasi.
7. Dapatkan tanda terima dan tunggu 5-7 hari untuk mengambil berkas.

Setelah mendapatkan tanda terima, kembali ke kantor Samsat untuk menyelesaikan proses.

2. Balik Nama BPKB
Setelah STNK atas nama baru diterbitkan, lanjutkan ke proses balik nama BPKB.
Syarat yang Diperlukan:
– STNK baru (asli dan fotokopi)
– KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
– BPKB asli (asli dan fotokopi)
– Hasil pengesahan cek fisik
– Kuitansi pembelian (asli dan fotokopi)

Langkah-Langkah:
1. Kunjungi Ditlantas Polda setempat dengan semua berkas.
2. Serahkan dokumen dan isi formulir penerbitan BPKB baru.
3. Jika semua dokumen lengkap, bayar biaya sebesar Rp 80.000 melalui ATM.
4. Kembali ke loket untuk menyerahkan bukti pembayaran.
5. Ambil BPKB dengan identitas baru pada tanggal yang ditentukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang masa berlaku STNK tanpa perlu KTP pemilik lama. Semoga panduan ini membantu Anda dalam proses administrasi kendaraan! (bim)