BisnisManado.com, Sitaro – Tim Advokasi untuk CINTA-HERO menyampaikan dugaan ketidaknetralan sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam kontestasi Pemilukada 2024. Penyampaian ini memuat beberapa temuan yang mengarah pada tindakan intimidasi dan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon, dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.
Dalam keterangan yang dirilis Minggu (27/10), Tim Advokasi mengungkapkan adanya panggilan kepada seorang ASN berinisial R pada 25 Oktober 2024 oleh Tim Internal Pengawasan Netralitas ASN Kabupaten Sitaro. ASN R dipanggil karena secara tidak sengaja menekan tanda “like” pada postingan kampanye pasangan calon nomor urut 01. Menurut Tim Advokasi, pemanggilan ini dinilai diskriminatif karena banyak ASN lain yang secara terang-terangan mendukung pasangan calon lain justru tidak mendapatkan tindakan serupa.
“Perlakuan berbeda ini menunjukkan indikasi adanya ketidaknetralan di lingkungan Pemda Sitaro,” ujar perwakilan Tim Advokasi CINTA-HERO.
Selain itu, pada 20 Oktober 2024, Pemda Sitaro diketahui menyebarkan poster ucapan selamat ulang tahun ke-56 untuk calon bupati nomor urut 02, Evangelian Sasingen, yang juga mantan Bupati Sitaro. Poster tersebut menyertakan foto Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Drs. Joi E. Oroh, dan Sekretaris Daerah Sitaro, Drs. Denny D. Kondoj. Menurut Tim Advokasi, penyebaran poster ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menunjukkan indikasi dukungan terhadap salah satu kandidat.
Tim Advokasi CINTA-HERO juga mengungkap laporan mengenai intimidasi terhadap ASN dan masyarakat di Sitaro yang diduga dilakukan oleh beberapa kepala desa dan pejabat pemerintah. Menurut laporan, masyarakat dan ASN yang enggan mendukung pasangan calon nomor urut 02 mengalami tekanan berupa ancaman dicoret dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 182A, tindakan intimidasi atau menghalangi hak pilih dengan kekerasan atau ancaman adalah pelanggaran hukum dengan ancaman pidana penjara 24 hingga 72 bulan dan denda Rp24 juta hingga Rp72 juta. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 tentang ASN dan Pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa ASN dan perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye atau mendukung calon tertentu.
Tim Advokasi CINTA-HERO meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan segera menindaklanjuti laporan ini. Mereka juga mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam
Negeri, dan Komisi ASN untuk melakukan penyelidikan terhadap ASN dan pejabat yang terlibat dalam kegiatan yang merugikan netralitas pemilihan.
“Kami berharap pihak terkait dapat segera menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap pelanggaran netralitas ASN dan pejabat dalam Pemilukada Sitaro ini,” tambah Tim Advokasi dalam pernyataannya.
Melalui laporan ini, Tim Advokasi CINTA-HERO berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal proses Pemilukada di Sitaro, memastikan bahwa demokrasi berjalan sesuai dengan aturan dan konstitusi, tanpa tekanan atau paksaan terhadap masyarakat. (rls/edw)
Tinggalkan Balasan