BisnisManado.com, Manado – Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Kasasi No: 223 K/Pdt.Sus-PHI/2024 pada 4 Maret 2024 yang memerintahkan PT Dharma Utomo Megah (Hotel The Sentra Manado) untuk membayar kekurangan upah sebesar Rp562.500.000 kepada Tommy Andrean Soetrisno. Namun, hingga saat ini, pembayaran tersebut belum diterima oleh penggugat.

Menindaklanjuti hal ini, Kantor Advokat & Konsultan Hukum Raymond Christophorus, SH, yang mewakili penggugat, telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado.
“Iya benar pada tanggal 13 Mei 2024 kami telah mengajukan permohonan eksekusi terhadap Hotel The Sentra Manado,” ujar Raymond Christophorus, SH,  didampingi oleh Joppy Wawoh, Legal and Relationship Manager, Rabu 29/5/2024.

Raymond menjelaskan bahwa permohonan eksekusi diajukan karena PT Dharma Utomo Megah tidak memenuhi putusan Pengadilan Hubungan Industrial Manado yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, mengingat dalam perkara hubungan industrial tidak ada upaya hukum peninjauan kembali sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 tahun 2018 dan Putusan MK No 34/PUU-XVII/2019.

“Klien kami telah mengajukan surat permohonan pembayaran kepada PT Dharma Utomo Megah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela, namun hingga kini belum ada tindak lanjut,” tambah Joppy Wawoh, menegaskan perlunya eksekusi untuk memastikan hak-hak klien mereka terpenuhi. (bim)