BisnisManado.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal.

Hal ini disampaikan menyusul pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, yang menilai UMKM belum siap untuk proses sertifikasi tersebut.

“Sertifikasi halal akan menyulitkan para pelaku UMKM karena proses alur yang panjang yang harus ditempuh,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya.

Dikutip dari Tribunnews, Mendag Zulkifli menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi UMKM untuk tidak siap memiliki sertifikat halal. “Ya harus (punya sertifikat halal) wajib. Kalau enggak siap, kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun lagi enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap,” tegas Zulkifli.

Dia menekankan bahwa sertifikasi halal sangat penting karena berkaitan langsung dengan konsumen di Indonesia.

“Ini kan menyangkut seluruh konsumen Indonesia. Kan kita ingin lebih baik,” ujarnya. Selain itu, Zulkifli juga menyoroti pentingnya perubahan menuju standar yang lebih baik dalam menjaga kesehatan dan keamanan makanan.

Menurutnya, dengan berkembangnya zaman, praktik-praktik seperti memakan ayam sakit sudah tidak diperbolehkan lagi. Oleh karena itu, sertifikat halal menjadi semakin penting dalam memastikan keamanan dan kualitas produk. “Kan sekarang berkembang terus. Masa kita enggak mau berubah?” tegasnya. (bim)