BisnisManado.com, Minut – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kabupaten Minahasa Utara melakukan kegiatan Operasi Gabungan (Opsgab) yang dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Udara (12/05).
Kelengkapan informasi terkait
orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara merupakan data pendukung dalam melakukan Opsgab.
Dari data yang terangkum kemudian TIM PORA Minahasa Utara menyasar sekolah Manado Independent School (MIS).
Kegiatan ini dilakukan guna menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang turut ambil bagian dalam Opsgab didampingi Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha.
Tim gabungan melakukan pemeriksaan terkait perizinan dan administrasi Warga Negara Asing (WNA) yang berkegiatan pada sekolah MIS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak mendapati penyalahgunaan izin tinggal WNA yang berkegiatan di Sekolah MIS.
Friece Sumolang mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan dan berterima kasih kepada pihak MIS yang menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait dengan Keimigrasian.
Staff Personalia dan Legal Manado Independent School, Shintya Ngangi menyatakan, pihaknya selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan selalu memperhatikan izin tinggal Orang Asing yang berkerja di MIS.
Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Hepi juga menyampaikan bahwa masyarakat juga dapat turut proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada Imigrasi Manado.
“Apabila ada masyarakat yang melihat kegiatan yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Orang Asing, silahkan dapat melapor atau menghubungi Kantor Imigrasi Manado di 08114326010. Imigrasi Manado siap membantu dan akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian” ujar Made Hepi. (rls)
Tinggalkan Balasan