BisnisManado.com, Minut – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara mengadakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di ruang rapat Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Senin (09/09/2024). Rapat ini digelar sebagai langkah persiapan menghadapi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati yang akan berlangsung dalam Pemilihan Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky Marciano Ambar II, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan Negeri dan Polres Minahasa Utara. “Kerja sama ini krusial untuk memperkuat sinergitas dalam penanganan pelanggaran pidana pemilihan di setiap tahapannya,” ujar Ambar.

Koordinasi ini bertujuan menyelaraskan pemahaman terkait norma dan prosedur penanganan pelanggaran pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut diharapkan mampu meminimalkan kesalahan prosedural saat menangani pelanggaran.

RAPAT, Dalam rapat tersebut, Kepala Kajari Minut I Gede Widhartama, SH., MH., serta beberapa pejabat lainnya yang turut memberikan kontribusi dalam diskusi. (ist)

Waldi Mokodompit, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minahasa Utara, juga menjelaskan tentang Peraturan Bersama terkait Sentra Gakkumdu yang mencakup asas dan prinsip dalam penanganan tindak pidana pemilu. “Penegakan hukum terkait tindak pidana pemilu harus diselesaikan dalam waktu terbatas, yang menjadikannya tugas yang tidak mudah,” tambah Mokodompit.

Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Polres Minahasa Utara, termasuk Kepala Kajari Minut I Gede Widhartama, SH., MH., serta beberapa pejabat lainnya yang turut memberikan kontribusi dalam diskusi.

Dengan adanya rakor ini, Bawaslu Minahasa Utara berharap penegakan hukum selama Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan efektif, sehingga integritas proses demokrasi di Minahasa Utara tetap terjaga. (bim)