BisnisManado.com, Manado — Catatan kredit masih menjadi faktor penting dalam menentukan kelancaran akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan.

Di Indonesia, riwayat tersebut tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini sebelumnya dikenal luas dengan sebutan BI Checking.

SLIK OJK berfungsi sebagai rujukan utama bagi bank dan perusahaan pembiayaan dalam menilai kelayakan calon debitur. Mulai dari pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor, semuanya akan mempertimbangkan skor kredit pemohon.

Dilansir dari CNBC Indonesia (27/12), skor SLIK yang buruk dapat membuat seseorang masuk dalam daftar risiko tinggi di industri keuangan. Kondisi ini berpotensi menyebabkan pengajuan kredit baru ditolak. Namun demikian, catatan kredit tersebut bukan sesuatu yang permanen dan masih bisa diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa data dalam SLIK dapat diperbarui apabila peminjam telah menyelesaikan kewajibannya atau menempuh prosedur yang sesuai. Artinya, debitur masih memiliki kesempatan untuk memulihkan reputasi keuangannya.

Saat ini, masyarakat juga bisa mengecek skor kredit secara mandiri melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Berdasarkan informasi dari pegadaian.co.id, skor SLIK OJK terbagi menjadi lima kategori. Skor 1 menandakan riwayat kredit sangat baik, sementara skor 5 menunjukkan kredit bermasalah atau macet. Umumnya, hanya pemilik skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit tanpa kendala berarti.

Bagi debitur dengan skor 3, 4, atau 5, langkah utama yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan tunggakan yang masih ada. Jika terdapat indikasi kesalahan pencatatan, debitur disarankan segera menghubungi lembaga keuangan terkait untuk klarifikasi dan perbaikan data.

Pembaruan data SLIK biasanya dilakukan maksimal 30 hari setelah pelunasan kewajiban. Untuk memperkuat posisi saat mengajukan kredit kembali, debitur juga dapat meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti resmi.

Dengan memahami mekanisme SLIK OJK dan rutin mengecek skor kredit, masyarakat diharapkan bisa lebih siap dalam mengelola keuangan serta menjaga kelancaran akses terhadap layanan perbankan dan pembiayaan di masa mendatang.

 

(bim)