BisnisManado.com – Mekanisme registrasi SIM Card di Indonesia akan mengalami perubahan besar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah menyiapkan regulasi anyar yang akan menjadi fondasi baru proses registrasi pelanggan seluler di Tanah Air. Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler pun telah resmi dibuka untuk konsultasi publik sebagai bagian dari Program Kerja Komdigi tahun anggaran 2025.

Selama ini, registrasi kartu SIM mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, di mana pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Regulasi tersebut juga mengamanatkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) termasuk opsi verifikasi biometrik, meski detail teknisnya belum pernah diatur secara khusus.

Komdigi menilai sudah waktunya validitas data pelanggan diperkuat. Karena itu, aturan baru ini akan memasukkan ketentuan teknis penggunaan biometrik, khususnya teknologi pengenalan wajah (face recognition).

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional,” tulis Komdigi, dikutip dari CNBC Indonesia dalam keterangan resminya.

Selain face recognition, RPM tersebut juga mengatur mekanisme registrasi bagi calon pelanggan yang masih berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah—kelompok yang belum memiliki KTP elektronik dan belum melakukan perekaman biometrik. Mereka dapat menggunakan MSISDN (nomor pelanggan), NIK pribadi, serta NIK dan data biometrik kepala keluarga di dalam KK.

Aturan baru juga memperjelas kewajiban registrasi untuk eSIM, yang nantinya harus dilakukan menggunakan MSISDN, NIK, serta biometrik wajah.

Meski begitu, Komdigi memberikan masa transisi. Dalam satu tahun sejak aturan berlaku, registrasi masih dapat dilakukan dengan NIK dan KK tanpa biometrik. Setelah masa transisi berakhir, metode verifikasi akan sepenuhnya beralih ke NIK dan biometrik pengenalan wajah.

Menariknya, aturan biometrik ini hanya akan berlaku untuk pelanggan baru. Pelanggan lama yang sudah terdaftar dengan NIK dan KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.

Komdigi mengajak masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap RPM ini. Usulan dapat dikirimkan melalui [email protected] mulai 17 hingga 26 November 2025.

 

(**/bim)