BisnisManado.com, Jakarta – Kabar baik buat kamu yang selama ini menanti keringanan tagihan listrik! Mulai 5 Juni 2025, pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Insentif ini jadi bagian dari paket kebijakan fiskal yang sengaja dirancang untuk mendongkrak daya beli masyarakat, apalagi bertepatan dengan masa libur sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa skema diskon kali ini kemungkinan besar tak jauh berbeda dari yang berlaku pada Januari–Februari lalu. Tapi, ada sedikit catatan penting: penerima manfaatnya akan lebih terbatas.
“(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA,” kata Airlangga, seperti dikutip Kompas (24/5/2025).
Untuk saat ini, aturan teknisnya masih digodok. Airlangga menyebut setiap kementerian sedang menyusun regulasi masing-masing, termasuk soal bagaimana insentif ini akan diimplementasikan di lapangan.
Selain itu, pemerintah juga sedang menghitung berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan seluruh paket insentif yang sedang disiapkan. Laporan awalnya sudah masuk ke Presiden, dan diharapkan semua aturan bisa rampung sebelum waktunya tiba.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa semua regulasi ditargetkan kelar sebelum 5 Juni 2025. “Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” katanya.
Diskon listrik ini memang dirancang untuk jadi booster konsumsi masyarakat, apalagi waktunya berbarengan dengan pencairan gaji ke-13 untuk ASN. Harapannya, daya beli meningkat dan ekonomi bisa tumbuh lebih cepat. Target pemerintah: ekonomi nasional tumbuh 5 persen di kuartal II, setelah hanya mencatat 4,87 persen di kuartal I 2025.
(bim)
Tinggalkan Balasan