BisnisManado.com, Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan anak usaha Pertamina. Permintaan maaf ini disampaikan dalam konferensi pers di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (3/3/2025).
“Pada kesempatan ini, saya Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia atas peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir ini,” ujar Simon, dikutip dari KompasTV.
Simon menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian berat bagi Pertamina. Meski begitu, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus berbenah untuk memperbaiki tata kelola perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penegakan hukum, Pertamina menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut tuntas kasus ini. “Kami apresiasi penindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan (korupsi) yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Pertamina Persero,” kata Simon.
Ia menambahkan bahwa Pertamina siap memberikan data dan keterangan yang diperlukan guna memperlancar proses penyelidikan. Selain itu, Simon menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menyediakan produk BBM yang sesuai standar Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang berasal dari berbagai anak perusahaan dan mitra Pertamina. Mereka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi pejabat di PT Pertamina International Shipping, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Gading, Ramadhan Joedo Komisaris PT Jenggala Maritim, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Maya Kusmaya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh demi menegakkan hukum dan menjaga integritas industri energi nasional.
(*/bim)
- Agus Purwono VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Dimas Werhaspati Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Gading
- Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri
- Edward Corne VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga
- Maya Kusmaya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Pertamina
- PT Pertamina Patra Niaga
- Ramadhan Joedo Komisaris PT Jenggala Maritim
- Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Simon Aloysius Mantiri
- Yoki Firnandi pejabat di PT Pertamina International Shipping
Tinggalkan Balasan