BisnisManado.com, Manado – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mengambil langkah strategis dengan menurunkan tarif jasa kebandarudaraan hingga 50 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong mobilitas masyarakat dan menekan harga tiket pesawat jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penurunan tarif berlaku untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC), yang otomatis tercantum dalam harga tiket pesawat. Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi, menyebut kebijakan ini berlaku di 37 bandara InJourney untuk rute penerbangan domestik kelas ekonomi.

“Ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat yang sudah dinanti masyarakat,” kata Faiq dalam keterangan tersminya dikutip dari Tribunmanado.co.id. (4/11/2024)

 Kebijakan ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 tentang Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan. Selain itu, langkah ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan. “Kami mendukung penuh program pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat,” tambah Faik.

Potongan tarif PJP2U berlaku untuk periode pemesanan tiket 1 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dengan jadwal penerbangan pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Faik berharap inisiatif ini tak hanya menguntungkan penumpang, tetapi juga berdampak positif pada perekonomian lokal dan sektor pariwisata.

“Kami berharap adanya potongan harga tarif atas PJP2U pada momentum libur panjang akhir tahun ini dapat menggairahkan perekonomian masyarakat dan mendorong destinasi wisata di dalam negeri untuk menjadi tujuan utama masyarakat saat berlibur,” kata Faik.

Tak hanya penumpang, InJourney Airports juga memberikan potongan tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) sebesar 50 persen untuk maskapai. Diskon ini mencakup landing fee dan parking fee selama periode Nataru.

Calon penumpang yang ingin memanfaatkan kebijakan ini disarankan untuk menghubungi maskapai terkait. “Kami berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kepuasan penumpang sekaligus mendukung maskapai dalam mengoptimalkan operasionalnya,” tutup Faik.

 

(bim)