BisnisManado.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan perubahan iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada Juli 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meskipun demikian, besaran iuran baru belum diumumkan secara rinci.

Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif layanan baru, sebagaimana tercantum dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024. Selama masa transisi, aturan iuran yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 demikian dilansir dari CNBC Indonesia (23/11/2024).

Berikut rincian Skema Iuran Saat Ini:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU):
* Lembaga Pemerintahan: 5% dari gaji, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1%  oleh peserta.
* BUMN, BUMD, dan Swasta: Ketentuan yang sama seperti PPU lembaga pemerintahan.

3. Keluarga Tambahan PPU: Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, ditanggung pekerja.

4. Peserta Mandiri:
*Rp 42.000 per bulan untuk Kelas III, dengan subsidi pemerintah Rp 7.000 sejak 2021.
*Rp 100.000 per bulan untuk Kelas II.
*Rp 150.000 per bulan untuk Kelas I.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar pemerintah.

Ketentuan Pembayaran Iuran:
Pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta yang statusnya baru aktif kembali mengakses layanan rawat inap dalam 45 hari.

Denda Pelayanan Berdasarkan Perpres 64/2020:
besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
  3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memantau informasi resmi mengenai besaran iuran baru. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat mulai Juli 2025. (*)