Bisnismanado.com – Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian online (judol) di Indonesia. Melalui kerjasama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), ribuan akun rekening bank yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online telah dibekukan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa langkah tegas ini dilakukan untuk menghambat transaksi keuangan ilegal yang berkaitan dengan perjudian online. “Informasi mengenai rekening yang dicurigai terlibat dalam judol diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Selanjutnya, kami menghubungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap akun tersebut,” jelas Mahendra dilansir di channel YouTube Kemkomdigi TV Kamis (14/11/2024).

Langkah ini tak hanya menargetkan para bandar, tetapi juga pemain yang terlibat dalam judi online. Sejauh ini, OJK telah memblokir lebih dari 10.000 akun rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas tersebut. Selain itu, pihak bank diminta melakukan verifikasi dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan pemilik rekening terlibat dalam transaksi judi.

“Kami menekankan kepada bank agar melakukan pendalaman lebih lanjut sehingga tidak ada celah bagi rekening yang terlibat judol untuk lolos dari pemblokiran,” tambah Mahendra.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas judi online yang semakin marak. “Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan literasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online,” kata Meutya.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran kabinet untuk fokus mengatasi permasalahan ini. “Presiden mengarahkan agar seluruh instansi bersatu dan bekerja sama dalam memerangi judi online yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Upaya kolaboratif antara OJK dan Kominfo ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik perjudian online yang kian marak, dengan harapan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online. (bim)