BisnisManado.com, Manado – PT Angkasa Pura I (AP I) memastikan bahwa seluruh lahan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado berstatus milik negara. Hal ini ditegaskan oleh General Manager Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi, Maya Damayanti, yang menyatakan bahwa lahan tersebut dikelola berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) yang bersertifikat.

Menurut Maya, sertifikat HPL 01/Mapanget Barat yang diterbitkan sejak 26 Juni 1995 menjadi dasar hukum bagi Angkasa Pura dalam mengelola lahan bandara. “Dasar kepemilikan lahan kami adalah HPL 1 yang sudah sah secara hukum,” ujar Maya, Selasa (12/11/2024).

Sejarah penguasaan lahan ini bermula pada tahun 1990 dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1989. PP tersebut mengatur tentang pemisahan dan pengalihan kekayaan negara di Bandara Frans Kaisepo Biak dan Bandara Sam Ratulangi Manado untuk menjadi bagian dari Penyertaan Modal Negara kepada Perum Angkasa Pura I.

BANDARA, Bandara Sam Ratulangi Manado – Sulut. (ist)

Maya juga menambahkan bahwa terdapat beberapa gugatan hukum terkait lahan bandara, namun semuanya telah dimenangkan oleh Angkasa Pura. “Ada lima gugatan yang diajukan, tetapi semuanya telah inkrah dan ditolak oleh pengadilan,” jelas Maya.

Ia menegaskan bahwa proses penguasaan lahan tersebut dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, gugatan terhadap tanah bersertifikat harus diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak sertifikat terbit.

“Beberapa gugatan yang masuk tidak memenuhi ketentuan ini, karena diajukan setelah lima tahun sertifikat diterbitkan,” tambahnya.

Dengan demikian, Angkasa Pura I menegaskan bahwa tidak ada sengketa hukum yang dapat menggugurkan kepemilikan sah lahan di Bandara Sam Ratulangi Manado. Seluruh proses legal telah ditempuh, dan pengelolaan lahan dilakukan dengan itikad baik sesuai peraturan yang berlaku. (bim)