BisnisManado.com, Jakarta – Pemerintah bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) tengah mempersiapkan langkah signifikan untuk menurunkan harga rumah yang ditawarkan kepada masyarakat, khususnya untuk segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT). Dalam upaya ini, biaya pembangunan rumah akan dipangkas hingga 21%, dengan berbagai kebijakan fiskal yang diambil.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, dikutip CNBC (9/11) mengungkapkan bahwa pengurangan biaya tersebut akan mencakup pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pengurangan Pajak Penghasilan (PPH), serta penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini diharapkan dapat menurunkan harga jual rumah dan mempercepat program pemerintah dalam mewujudkan hunian layak bagi rakyat. Nixon menambahkan bahwa dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengembang dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan rumah untuk masyarakat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan permintaan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memperpanjang masa pembebasan PPN hingga lima tahun ke depan. Selain itu, kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri juga akan mengarah pada pembebasan BPHTB, guna meringankan beban pengembang dan pembeli rumah.

PERUMAHAN, Kompleks Perumahan baru di Minahasa Utara – Sulut (bim)

Maruarar optimistis, dengan langkah-langkah efisiensi seperti ini, harga rumah akan lebih terjangkau dan program “Tiga Juta Rumah” yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto akan berjalan lebih efektif. Bahkan, ia percaya, para pengembang akan merasakan dampak positif dari kebijakan ini dalam peningkatan omzet mereka. Dalam wawancara dengan CNBC, Maruarar menyatakan bahwa pembebasan biaya-biaya tambahan tersebut bisa mendorong pengembang untuk lebih agresif dalam membangun rumah, terutama di daerah-daerah yang selama ini terbatas pasokan hunian.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya berencana menghapuskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi biaya tambahan yang selama ini membebani pengembang, serta mempercepat proses pembangunan perumahan bagi masyarakat kurang mampu.

Tito juga menambahkan, penghapusan BPHTB untuk MBR akan segera disosialisasikan kepada pemerintah daerah dan pengembang agar tidak terjadi kebingungannya dalam implementasi kebijakan ini. Ia berharap program perumahan MBR ini akan dilaksanakan dengan penuh komitmen, sesuai arahan Presiden. “Ini adalah langkah konkret untuk memastikan program perumahan nasional dapat terlaksana dengan lebih cepat dan efisien,” ujar Tito dalam pernyataannya kepada CNBC.

ILUSTRASI, Dok Kementrian PUPR.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pengembang akan diwajibkan untuk menyediakan fasilitas umum dan sosial di setiap proyek perumahan. Pengembang yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan denda, salah satunya dengan kewajiban menyediakan rumah gratis untuk MBR.

Program perumahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun tiga juta unit rumah per tahun, dengan target 2 juta rumah di desa dan 1 juta rumah di perkotaan. Rencana ini akan dimulai pada awal 2025 dan diharapkan dapat mengatasi krisis perumahan di Indonesia. Dikutip dari CNBC, Maruarar menambahkan bahwa target tersebut merupakan tantangan besar, namun dengan dukungan kebijakan ini, program tersebut dapat lebih mudah tercapai. (*)