BisnisManado.com, Jakara – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan respons positif terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet UMKM. Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk memperkuat sektor UMKM, terutama yang bergerak di bidang ketahanan pangan seperti petani dan nelayan.

“Penghapusan piutang ini bisa memberikan ruang bagi UMKM untuk bangkit dan melanjutkan usaha mereka, yang pada gilirannya akan memperkuat perekonomian nasional,” ujar Royke dikutip dari IDXChannel (11/11/2024).

BNI menilai kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan mereka karena piutang yang dihapuskan sebelumnya sudah tercatat dalam proses hapus buku. Meskipun demikian, Royke menegaskan bahwa BNI tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit baru, terutama di sektor UMKM.

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar. (ist)

Sebagai bank milik negara, BNI terus mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM, yang memiliki kontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja dan perekonomian domestik. “UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia, dan kebijakan ini memberikan angin segar bagi mereka untuk kembali berkembang,” tambah Royke.

Sebagai informasi, PP Nomor 47 Tahun 2024 mengatur penghapusan piutang macet UMKM di tiga sektor utama: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta sektor lainnya seperti industri kreatif, mode/busana, dan kuliner. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dukungan bagi UMKM yang kesulitan membayar utang di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan. (bim)