BisnisManado.com, Manado – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menghapus piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diharapkan mendorong petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya untuk lebih semangat dalam berproduksi, terutama di bidang pangan.
“Dengan PP nomor 47 Tahun 2024 ini, kami menghapus piutang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dalam sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan,” ujar Prabowo dikutip dari CNBC dalam pidatonya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan bentuk penghormatan pemerintah kepada para produsen pangan nasional yang memiliki peran penting bagi kesejahteraan bangsa.
Prabowo menegaskan, teknis pelaksanaan dan persyaratan untuk penghapusan piutang ini akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai target dan membantu para pelaku UMKM yang berperan besar dalam ketahanan pangan nasional.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengungkapkan harapannya agar para pelaku usaha kecil, terutama di sektor pertanian dan kelautan, dapat bekerja dengan lebih tenang dan penuh optimisme. “Petani, nelayan, dan UMKM kita adalah tulang punggung ketahanan pangan bangsa ini,” ungkapnya.
Acara penandatanganan PP ini turut dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Selain itu, perwakilan dari kelompok tani dan nelayan juga hadir sebagai saksi kebijakan yang diharapkan bisa membawa dampak positif bagi kesejahteraan mereka.
Kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini menjadi langkah strategis dalam membantu sektor usaha kecil di Indonesia, yang kerap menghadapi kendala pembiayaan. Pemerintah berharap, dengan dukungan ini, UMKM dapat semakin berkembang dan berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, Prabowo menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan sektor pangan melalui stabilitas dan keberlanjutan usaha kecil, yang merupakan pilar penting bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan. (bim)
Tinggalkan Balasan