BisnisManado.com, Manado – Tren kenaikan harga emas kembali mencuri perhatian masyarakat, khususnya bagi mereka yang telah berinvestasi di emas ketika harganya masih rendah. Saat ini, harga emas per gram telah mencapai rekor tertinggi, yakni Rp 1.560.000, mengalami kenaikan sebesar Rp 12.000 dari hari sebelumnya. Kenaikan ini memberikan keuntungan signifikan bagi pemegang emas, terutama mereka yang membelinya saat harga lebih murah.
Menurut data dari situs resmi logammulia.com pada Rabu, 30 Oktober 2024, harga emas Antam menunjukkan perubahan positif yang berkelanjutan. Sebelumnya berada di level Rp 1.548.000 per gram, kini meningkat menjadi Rp 1.560.000. Tidak hanya itu, harga buyback emas Antam, yang merupakan harga pembelian kembali dari pemilik emas yang ingin menjualnya, juga mengalami peningkatan sebesar Rp 13.000, sehingga mencapai Rp 1.412.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini selaras dengan lonjakan permintaan yang didorong oleh ketidakpastian ekonomi global. Emas, sebagai aset safe haven, selalu menjadi pilihan aman saat ketidakpastian meningkat, memberikan keuntungan stabil bagi investor.

Namun, ada hal yang perlu diperhatikan dalam setiap pembelian emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen dari harga jual. Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan mendapatkan keringanan potongan pajak menjadi 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023, dengan setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22.
Seiring dengan meningkatnya harga emas, masyarakat perlu mempertimbangkan perencanaan yang matang dalam investasi ini. Meskipun harga emas cenderung stabil dan mengalami kenaikan dalam jangka panjang, penting untuk tetap memperhatikan tren pasar dan regulasi terkait pajak yang berlaku demi mendapatkan keuntungan optimal. (bim)
Tinggalkan Balasan