Bisnismanado.com, Jakarta – Dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan listrik masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperluas batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa beberapa golongan tarif seperti traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga akan mengalami pelebaran untuk memenuhi kebutuhan pelanggan tanpa memengaruhi kebijakan tarif listrik. “Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik,” tegas Jisman.

Tujuan dari stratifikasi tarif ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik kebijakan ini karena dapat mempertahankan tarif yang ada, sehingga daya saing bisnis dan perekonomian masyarakat tetap terjaga.

Megahmark

SAMBUTAN, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu saat menyampaikan sambutan dalam acara Sosialisasi Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 di Jakarta, Rabu (31/7). (ist)


Menurut Darmawan, perkembangan teknologi membuat kebutuhan listrik masyarakat dan beberapa jenis usaha semakin meningkat. Kebijakan baru ini, yang mencakup penyambungan listrik untuk kereta cepat dan stasiun pengisian kendaraan listrik, memudahkan masyarakat mendapatkan layanan listrik yang andal. “Ini tentu membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan listrik yang andal,” kata Darmawan.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, memastikan bahwa PLN siap mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah ini. “PLN siap mendukung 100% langkah pemerintah dalam meningkatkan pelayanan dan keandalan pasokan listrik serta mendorong perekonomian masyarakat,” ungkap Edi.

Kebijakan pelebaran golongan tarif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik, khususnya untuk bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Dengan demikian, stratifikasi tarif ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan, dan mengoptimalkan produksi energi yang lebih efisien.

Megahmark

TUKAR, Pengemudi ojek online sedang melakukan proses penukaran baterai atau battery swap pada Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) di Jakarta. PLN bekerja sama dengan mitra berupaya semakin memasifkan sebaran SPBKLU untuk memeberi kemudahan dan kenyamaan pengguna kendaraan motor listrik. (ist)


Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Empat golongan pelanggan PLN yang mengalami pelebaran daya meliputi:

  1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) dari 6.600 VA hingga 200 kVA diperluas ke Tegangan Menengah (R-3/TM) di atas 200 kVA.
  2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) di atas 200 kVA diperluas ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) di atas 30.000 kVA.
  3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) di atas 200 kVA diperluas ke Tegangan Tinggi (T/TT) di atas 30.000 kVA.
  4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) di atas 200 kVA diperluas ke Tegangan Rendah (C/TR) hingga 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) di atas 30.000 kVA.

Pemerintah juga telah mempertimbangkan investasi peralatan, pengendalian susut jaringan, dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik dalam pelaksanaan kebijakan ini, sehingga keandalan dan keterjangkauan akses listrik tetap terjaga bagi seluruh pelanggan. (rls)