BisnisManado.com, Minut – Puluhan warga perumahan Watutumou Permai, yang meliputi Desa Warutumou Dua dan Desa Kawangkoaan Baru kecamatan Kalawat Minahasa Utara Sulut, menggelar pertemuan untuk membahas langkah persuasif terkait sikap Developer PT Sinar Pelita Sakti yang dinilai tidak memperhatikan kepentingan warga.
Pertemuan ini dipicu oleh keluhan warga mengenai fasilitas perumahan yang diabaikan, seperti jalan kompleks perumahan yang tidak pernah diperbaiki, penerangan, dan fasilitas lain yang seharusnya dipenuhi oleh pihak developer (pengembang).
Noldi Sulu, perwakilan warga mengatakan, kami akan mencoba menyampaikan keluhan warga dan menunggu respon baik dari pihak developer sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi warga selama ini (6/7/2024).

RAPAT, Warga Perum Watutumou Permai Minut saat mengadakan pertemuan dengan agenda membahas sikap warga untuk disampaikan kepada Developer / Pengembang PT Sinar Pelita Sakti PT pada Sabtu, 6 Juli 2024 (bim)
Sementara itu, pihak Pengembang perumahan Watutumou Permai, PT Sinar Pelita Sakti, belum dapat dihubungi karena kurangnya informasi alamat dan kontak jelas untuk diminta klarifikasi terkait hal ini.
Menurut pemerhati perumahan sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Pengembang Realestat Indonesia (PASINDO), ir Lucky Kessek, hak-hak warga untuk mendapatkan fasilitas sesuai dengan perjanjian harus dijamin oleh Pengembang.
Lebih Lanjut Lucky menjelaskan, Pengembang dalam Perjanjian Kerjasam (PKS) nya dengan Bank penyalur Kerdit Perumahan Rakyat (KPR) berisi antara lain kewajiban selesai 100% unit rumah dengan penyediaan air bersih, daya listrik, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan sarana jalan serta saluran/ drainase telah disiapkan.
Untuk pembeli sendiri kata Lucky, mempunyai dua ikatan yakni ikatan dengan pengembang/developer melalui Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB)/Akta Jual Beli (AJB) dan ikatan denga bank penyalur melalui Perjanjian Kredit. Dalam masing-masing ikatan tersebut telah berisi hak dan kewajiban masing-masinh pihak, misalnya hak menerima unit yg selesai 100%, daya listrik terpasang, penyediaan air bersih, PJU dan jalan kawasan.
“Terkait permasalahan warga perumahan Watutumou Permai, warga dapat menuntut haknya, walau hanya perorangan,” kata Lucky (6/7/2024).

KELUHAN, Salah seorang warga menyampaikan keluhannya saat pertemuan warga berlangsung (6/7/2024). (bim)
“Sepanjang perumahan tersebut belum diserahkan ke pemerintah, maka pengelolaannya masih menjadi tanggung jawab Pengembang,” tambah Lucky. Namun, warga harus memastikan bahwa Perumahan tersebut belum diserahkan dengan mengecek kebenarannya kepada pemerintah setempat.
“Sebenarnya, pengembang bisa menyerahkan kepada pemerintah secara bertahap, contohnya, menyerahkan fasilitas jalan, termasuk saluran air dan penerangan dengan menyiapkan dan menyertakan dokumen-dokumen pendukung salah satunya sertifikat,” jelas Lucky.
Untuk penyelesaian masalah warga Perum Watutumou, Lucky menyarankan sebaiknya dilakukan pertemuan resmi dengan developer dan dihadiri juga oleh pemerintah dalam hal ini dinas terkait.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih berupaya menghubungi pihak pengembang untuk menyampaikan keluhan mereka dan berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan perumahan yang dikelolanya. (bim)
Tinggalkan Balasan