BisnisManado.com-Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang berperan membantu dalam pengurusan administrasi, pengawasan, dan penampung aset reksadana.
Hal ini tidak asing bagi mereka sudah akrab dengan investasi di pasar modal, terutama reksadana.
Fungsi bank kustodian adalah agar investor reksadana tak merasa khawatir dana disalahgunakan oleh manajer investasi.
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
Sementara menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bank kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Sederhananya, fungsi bank kustodian adalah pihak yang bekerja sama dengan manajer investasi reksadana untuk menyimpan modal investor.
Modal investor ini yakni seluruh dana yang diinvestasikan dalam reksadana yang berbentuk saham, obligasi, dan sebagainya.
Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang sudah diberikan izin oleh OJK untuk ikut serta dalam hal investasi.
Bank-bank umum yang mendapat izin sebagai pengaman aset keuangan suatu perusahaan atau perorangan berada di bawah naungan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang di Indonesia diwakili PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
OJK memberikan tugas kustodian sebagai lembaga penyimpanan aset reksadana. Seluruh dana investor yang disetorkan untuk reksadana, akan ditransfer dan ditempatkan di kustodian.
Fungsi bank kustodian juga bertugas mengawasi manajer investasi agar tidak mengambil kebijakan yang dapat merugikan investor pemilik modal.
Apabila terjadi pengelolaan yang menyalahi ketentuan, bank kustodian memiliki tanggung jawab memperingatkan pihak manajer investasi atau melaporkannya ke OJK.
Tinggalkan Balasan