PKS BSG dan Pemkab Gorontalo

Manado, beritamanado.com Perjanjian Kerja Sama atau PKS merupakan rangkaian awal dari proses komitmen bersama untuk memulai suatu kesepakatan bersama dengan ketentuan, hak dan kewajiban, yang mengikat berbagai pihak.

Seperti yang dilakukan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (BSG) Senin 14 Juni 2021.

Bersama pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut, BSG kesepakatan
melakukan Penandatanganan Kerjasama tentang Pemanfaatan Aplikasi Kas Dearh Online System (KASDA ONLINE).

PKS tersebut ditandatangani secara langsung oleh Bpk Machmud Turuis yang mewakili direktur utama BSG Revino Pepah, bersama Bupati Kabupaten Gorontalo Prof. DR. Ir. H. Nelson Pomalingo MPd dan Perwakilan Kepala BPKP Prov Gorontalo Bpk. Agung Ragil Pujono selaku koordinator pengawasan bidang akuntabilitas pemerintah daerah.

Penandatanangan tersebut disaksikan oleh Direktur Kepatuhan BSG Pius Batara, Direktur Operasional Louisa Parengkuan, Sekretaris Daerah Pemkab Gorontalo Ir. Hadijah Tayeb MM, Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Gorontalo Ibu serta Roswati Lasim Pala, SH, MH

Direktur Pemasaran BSG Machmud Turuis dalam sambutannya mewakili Dirut BSG, mengaku bersyukur dan merasa terhormat karena kembali dipercayakan untuk mengelola dana serta pengembangan aplikasi keuangan Pemkab Gorontalo yang merupakan daerah kelahirannya.

Turuis memastikan, sebagai bank daerah BSG mendukung upaya peningkatan manajemen kabupaten Gorontalo menuju penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah yang bersih.

“BSG sangat mengapresiasi kerja keras dan usaha dari Pemkab Gorontalo serta BPKP. Sehingga MOU bisa rampung dan disepakati bersama,” Katanya.

Turuis juga menekankan, secara garis besar keberadaan system layanan Kasda Online memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan administrasi keuangan pemerintah daerah dan pelayanan kepada publik atau masyarakat.

Dan hal ini dapat dirasakan oleh pemerintah daerah, diantaranya, Mengurangi risiko pengembalian berkas surat perintah pencairan dana (SP2D) yang dikarenakan adanya kesalahan nomor rekening atau nama bank tujuan.
Pemerintah daerah dapat memantau kondisi keuangan kas daerah terkini melalui rekening koran setiap waktu. Meningkatkan kontrol terhadap pengeluaran rekening kas daerah di bank oleh bendahara umum daerrah (Bud) atau kuasa BUD.
Memudahkan kas daerah dalam melakukan integrasi dengan aplikasi pengelolaan keuangan eksternal yang sudah digunakan di pemerintah daerah.
Mempermudah kas daerah dalam membuat laporan terhadap laporan keuangan pencairan SP2D ke bank, dan mendekatkan pelayanan dan mempermudah administrasi bank dan kas daerah dalam proses pencairan SP2D.

Turuis berharap, aplikasi kas daerah secara online system yang terintegrasi dengan simda keuangan, dapat memperlancar pelaksanaan transaksi pencairan SP2D, mempercepat proses pengelolaan keuangan daerah yang terkait dengan pencairan dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening tujuan (rekening perangkat daerah, pihak ketiga maupun masyarakat) dengan konsep real-time online, sehingga pelayanan semakin meningkat.

Begitu pula dengan kualitas kinerja pengelolaan keuangan daerah, juga pasti akan semakin meningkat.

“Sehingga pada sasarannya, penerapan aplikasi dapat berjalan maksimal dan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi upaya pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, bersih dan efisien,” Jelasnya.

“Untuk itu sebagai bukti komitmen dari perjanjian kerjasama ini, kami pun berjanji akan selalu menjaga kepercayaan ini dengan memberikan pelayanan dan perhatian secara maksimal sehingga kepercayaan dan kerjasama ini dapat terus berlangsung di hari-hari kedepan,”katanya.

Diakhir sambunnya Turuis mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemkab Gorontalo atas kepercayaan dan perhatian yang telah diberikan kepada “torang pe bank”, juga kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Utara yang memfasilitasi pemerintah daerah dalam mempersiapkan aparatnya menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan auditabel.