BisnisManado.com, Manado – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Manado, Sulawesi Utara, memastikan pelayanan administrasi kependudukan akan tetap beroperasi saat libur panjang Idul Fitri 2025. Kepala Dinas Dukcapil Manado, Erwin Kontu, mengungkapkan hal tersebut pada Kamis, 27 Maret 2025, sembari menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Pelayanan di hari libur ini kami buka untuk memastikan masyarakat dapat tetap mengakses layanan administrasi kependudukan. Ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat,” ujar Erwin.

Kepala Dinas Dukcapil Manado itu juga menyebutkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang efisien dan berkelanjutan, terutama di momen-momen penting seperti Idul Fitri. Ia menambahkan bahwa meskipun hari libur, pihaknya berkomitmen untuk menjaga kualitas layanan yang prima.

Sebagai bagian dari kebijakan nasional, Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah mengeluarkan edaran yang meminta setiap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk tetap membuka layanan administrasi pada tanggal 28 Maret serta 3 hingga 4 April 2025. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam hal pengurusan administrasi kependudukan yang tak terbatas pada jam kerja biasa.

Dalam edaran tersebut, Kepala Dinas Dukcapil di daerah diminta untuk melaporkan hasil pelayanan yang dilakukan selama libur kepada instansi terkait di tingkat provinsi, guna memastikan kelancaran pelayanan di seluruh Indonesia.

Berikut singkat isi surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil RI :
1. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota:
a. Tetap membuka layanan pada hari libur tanggal 28 Maret dan 3 s.d 4 April Tahun 2025 untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
b. Melaporkan hasil pelayanan administrasi kependudukan sebagaimana huruf a, kepada Kepala Dinas/Biro yang membidangi kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi maksimal pukul 15.00 waktu setempat.

2. Kepala Dinas/Biro yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi:
a. Melakukan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada hari libur tanggal 28 Maret dan 3 s.d 4 April Tahun 2025 di wilayahnya.
b. Melaporkan hasil pelayanan di Kabupaten/Kota sebagaimana angka 1 huruf a kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui PJ/Korwil masing-masing maksimal pukul 16.00 waktu setempat.

(bim)