BisnisManado.com – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah, seperti mobil, apartemen, dan rumah mewah. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dikutip dari CNBC Indonesia (6/12).
Sebaliknya, barang-barang lain tetap dikenakan tarif pajak sebesar 11%. Dasco menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kebutuhan masyarakat luas. “Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang yaitu 11%,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPR juga mengajukan usulan agar PPN untuk kebutuhan pokok dapat diturunkan guna meringankan beban masyarakat.
“Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kepada kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” jelas Dasco.
Saat ini, pemerintah tengah menggelar rapat internal untuk membahas usulan tersebut. Presiden Prabowo Subianto telah meminta Menteri Keuangan beserta sejumlah menteri terkait untuk segera memberikan analisis mendalam.
“Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” ungkap Dasco.
Keputusan terkait perubahan kebijakan pajak ini diharapkan dapat segera diumumkan setelah hasil kajian mendalam selesai dilakukan oleh tim pemerintah.
(bim)









Tinggalkan Balasan