BisnisManado.com, Manado – Pilihan layanan pergadaian di Manado bertambah setelah PT Berkat Karunia Gadai resmi memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan kini telah mulai beroperasi dan melayani masyarakat.

Izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-89/KO.16/2026 pada 14 Agustus 2026.

Dengan terbitnya izin tersebut, PT Berkat Karunia Gadai tercatat sebagai perusahaan pergadaian ketiga yang telah mengantongi izin operasional di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo).

(ist)

Saat penyerahan izin, Deputi Direktur Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi SulutGo, Iqbal Mudir, menyampaikan arahan agar perusahaan dapat menjaga kualitas operasional dan menjalankan usaha secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai perusahaan pergadaian berizin dan diawasi OJK, PT Berkat Karunia Gadai wajib menerapkan transparansi kepada nasabah. Informasi mengenai nama dan logo perusahaan, nomor serta tanggal izin usaha, status pengawasan OJK, jam operasional, tingkat bunga pinjaman, serta biaya administrasi harus disampaikan secara jelas.

Selain transparansi biaya, aspek keamanan barang jaminan juga menjadi perhatian regulator. Perusahaan diwajibkan mengasuransikan seluruh barang jaminan yang diterima dari nasabah, dengan perlindungan setidaknya terhadap risiko kebongkaran dan kebakaran di tempat penyimpanan.

(ist)

Kehadiran perusahaan ini menambah alternatif layanan pergadaian legal bagi masyarakat Manado. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa pergadaian yang telah memiliki izin resmi guna memperoleh kepastian legalitas dan perlindungan dalam bertransaksi.

 

(ril)