BisnisManado.com, Jakarta — Buat kamu yang sudah nggak sabar menanti iPhone terbaru, kabar baik datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Empat model dari seri iPhone 17 resmi mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), artinya ponsel pintar ini sudah lolos satu tahap penting sebelum dijual di Indonesia.
Sertifikat TKDN tersebut diterbitkan pada Kamis, 11 September 2025, untuk empat tipe iPhone 17 yang diajukan oleh PT Apple Indonesia.
Telah terbit 4 sertifikat TKDN untuk produk iPhone 17 dengan masing-masing tipe dari PT Apple Indonesia, pada Kamis, 11 September 2025,” tulis salinan penerbitan sertifikat TKDN iPhone 17 yang dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (12/9/2025).

Dalam dokumen itu, keempat model tercatat memiliki nilai TKDN sebesar 40%, sesuai dengan ketentuan minimum agar perangkat dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Menariknya, nomor model tersebut juga cocok dengan daftar iPhone 17 yang sudah lebih dulu muncul di laman resmi Apple.
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, proses berikutnya adalah mengurus izin edar lewat sertifikasi Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Proses ini biasanya memakan waktu hingga dua minggu. Kalau semuanya lancar, peluncuran iPhone 17 di Tanah Air bisa dimulai awal Oktober 2025.
“Iya, awal Oktober harusnya sudah beres insyaAllah. Paling lamanya, ya, dua minggu dari sekarang,” ujar Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto.
Jadi, bersiaplah. Oktober nanti, pecinta gadget bisa mulai berburu iPhone 17 resmi di Indonesia.
(**/thw)









Tinggalkan Balasan