BisnisMaado.com,  Kendari — Demi memastikan setiap langkah pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan sesuai hukum dan transparan, PLN bersama seluruh Kejaksaan Tinggi se-Sulawesi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis. Langkah ini menandai penguatan sinergi antarlembaga dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam menjaga aset negara serta mendampingi proyek-proyek ketenagalistrikan nasional.

Penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari agenda besar antara PLN dan Kejaksaan Agung RI yang dilangsungkan secara serentak secara nasional, disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, bersama jajaran tinggi dari Kejaksaan Agung.

Khusus di regional Sulawesi, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menggandeng seluruh Kejaksaan Tinggi di enam provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Empat unit PLN di wilayah ini—termasuk UID Sulselrabar dan UIP3B Sulawesi—ikut ambil bagian dalam penandatanganan serentak tersebut.

(Istimewa)

Untuk Sulawesi Tenggara, penandatanganan dilakukan secara hybrid di Kantor PLN UPDK Kendari, Senin (14/07), antara General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, dan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna.

Kolaborasi ini tidak hanya mencakup bantuan hukum dalam kasus perdata, tetapi juga pendampingan hukum atas pelaksanaan proyek strategis nasional—termasuk penguatan tata kelola aset negara agar terlindungi dari potensi sengketa hukum.

“Dengan dukungan penuh dari Kejaksaan, operasional PLN di daerah bisa berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai jalur hukum. Kami butuh pengawalan hukum, bukan hanya saat ada sengketa, tapi sejak awal proyek dimuai,” ujar Wisnu Kuntjoro Adi.

(Istimewa)

Sementara itu, Anang Supriatna menegaskan kesiapan institusinya dalam memberikan dukungan maksimal kepada PLN. “Kami hadir sebagai mitra strategis dalam mempercepat pembangunan melalui pendampingan hukum yang proaktif. Semua demi pembangunan yang berkelanjutan dan sah secara hukum,” ungkapnya.

Langkah ini menjadi bagian penting dari transformasi PLN menuju korporasi yang lebih terbuka, tertib, dan berbasis tata kelola hukum yang kuat. Bagi publik, ini menjadi jaminan bahwa pembangunan kelistrikan tak hanya cepat, tapi juga aman secara regulasi.

(rls/bim)