BisnisManado.com, Tilamuta – Upaya pengembangan ekonomi daerah berbasis sektor pertanian terus didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo). Kali ini, OJK turut menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Boalemo dan Bank SulutGo dalam mendukung penguatan komoditas jagung sebagai salah satu produk unggulan daerah.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut digelar di Tilamuta dan menjadi bagian dari Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED). Kolaborasi ini menandai langkah konkret dalam membangun kemitraan antara pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha di sektor pertanian.

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Bupati Boalemo Drs. H. Rum Pagau, Wakil Bupati Lahmuddin Hambali, Sekda Dr. H. Sherman Moridu, Komisaris Bank SulutGo Sam Sachrul Mamonto, Direktur Pemasaran Bank SulutGo Pius Batara, serta perwakilan dari OJK SulutGo.

(ist)

Kepala OJK SulutGo Robert H.P. Sianipar, melalui sambutan yang dibacakan oleh Manajer Divisi PEPK & LMS Toar K. Dotulung, memberikan apresiasi terhadap sinergi yang dibangun. Ia menyebut kolaborasi ini sebagai bentuk nyata dukungan terhadap sektor pertanian yang berkelanjutan.

“Inisiatif ini merupakan langkah nyata dalam membangun ekosistem keuangan produktif berbasis pertanian. Melalui kemitraan terpadu antara petani, lembaga jasa keuangan, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, kita dorong pembiayaan yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Robert dalam keterangan resminya, Rabu (16/10/2025).

Program ini dirancang menggunakan pendekatan ekosistem keuangan yang menyentuh seluruh rantai nilai, mulai dari akses pembiayaan, pendampingan usaha, perlindungan risiko, hingga pemasaran hasil panen. Dengan skema ini, para petani jagung di Boalemo diharapkan dapat memperoleh dukungan penuh—tidak hanya secara finansial, tetapi juga dari sisi kapasitas dan pasar.

Selain fokus pada produktivitas, kerja sama ini juga menjadi sarana untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi petani. Harapannya, petani lokal bisa lebih mandiri, siap menghadapi tantangan pasar, dan punya posisi tawar yang lebih baik.

OJK memastikan akan terus memantau pelaksanaan program ini secara berkala, agar berjalan sesuai prinsip kehati-hatian serta membawa dampak ekonomi yang nyata dan merata.

Lebih lanjut, OJK berharap pola kemitraan seperti ini bisa direplikasi di wilayah lain di Indonesia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mendorong peran aktif lembaga keuangan dalam mendukung sektor riil dan kesejahteraan masyarakat.

 

(thw)