BisnisManado.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas akses keuangan sekaligus memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa POJK ini mendorong bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menghadirkan pembiayaan yang mudah, cepat, murah, tepat sasaran, dan inklusif, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Dian dalam keterangan resminya dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (15/9).
Kredit Masih Tumbuh, Tapi UMKM Tertinggal
Hingga Juli 2025, pertumbuhan kredit perbankan tercatat 7,03% year-on-year (yoy) atau setara dengan Rp8.043,2 triliun. Sementara itu, pertumbuhan kredit UMKM hanya 1,82% yoy, tertinggal dari kredit korporasi yang naik 9,59% yoy. Hal ini menunjukkan masih ada tantangan dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor UMKM.
Padahal, di sisi lain, beberapa sektor ekonomi justru mengalami lonjakan signifikan. Kredit ke sektor pertambangan dan penggalian tumbuh 20,69%, jasa 19,17%, transportasi dan komunikasi 17,94%, serta listrik, gas dan air 11,23%.
Aturan Baru, Ekosistem Pembiayaan UMKM Diperkuat
POJK UMKM ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK berharap aturan ini bisa mendorong tumbuhnya ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
“Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan berbasis digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM sehingga UMKM dapat semakin berdaya saing dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan,” jelas Dian.
Lima Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM
Dalam POJK ini, Bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, di antaranya:
- Penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan usaha UMKM.
- Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan kekayaan intelektual.
- Percepatan proses bisnis, seperti melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
- Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
- Bentuk kemudahan lain yang bisa diinisiasi OJK atau pemerintah.
Selain itu, POJK ini juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Bank dan LKNB wajib menyusun rencana pembiayaan UMKM dan melaporkan realisasinya kepada OJK.
Inovasi dan Kolaborasi Jadi Kunci
Aturan ini juga mendorong kolaborasi antarlembaga jasa keuangan, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan literasi keuangan bagi pelaku UMKM. Termasuk di dalamnya pengaturan mengenai:
- Penghapusbukuan atau penghapustagihan kredit UMKM,
- Insentif bagi bank dan LKNB yang aktif menyalurkan pembiayaan,
- Kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem UMKM.
Berlaku Mulai November 2025
POJK UMKM diundangkan pada 2 September 2025 dan akan berlaku dua bulan setelah tanggal diundangkan, atau mulai November 2025. Aturan ini mencakup seluruh pelaku jasa keuangan, baik konvensional maupun syariah, termasuk bank umum, BPR, perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara fintech lending, pergadaian, hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
(**/thw)
- Dian Ediana Rae
- Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha UMKM
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
- Kredit UMKM
- Lembaga Keuangan Nonbank
- OJK Rilis Aturan Baru untuk Akses Pembiayaan
- Pembiayaan UMKM
- Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
- Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025
- pertumbuhan kredit perbankan
- UMKM
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023









Tinggalkan Balasan