BisnisManado.com, Luwuk – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana yang melibatkan lingkungan Pemerintah Daerah Pulau Taliabu serta menyebut kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), pihak BRI menyampaikan klarifikasi.

Dalam pernyataan resminya (30/5/2025), Pgs. Pemimpin Cabang BRI Luwuk, Ardhanny Bagus Pinuntun, menegaskan bahwa BRI menjalankan operasional berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam setiap kerja sama layanan keuangan dengan instansi pemerintah daerah.

“Kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan BRI dilakukan dalam kerangka nota kesepahaman (MoU) yang mencakup layanan jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Ardhanny.

Terkait dugaan penyimpangan, BRI telah melakukan evaluasi dan penindakan internal secara menyeluruh. Sejumlah pekerja di Unit Taliabu yang terbukti melanggar ketentuan telah diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai aturan yang berlaku.

“BRI siap memberikan klarifikasi kepada pihak berwenang jika dibutuhkan. Kami terus berkomitmen memperkuat sistem pengendalian internal dan menjunjung tinggi integritas serta tata kelola perusahaan yang baik,” tambah Ardhanny.

Dengan pernyataan ini, BRI berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh dan objektif mengenai posisi dan langkah-langkah yang telah diambil oleh BRI dalam menjaga integritas layanan keuangan di daerah.

 

(bim)