BisnisManado.com, Jakarta — Pemerintah tengah menyiapkan langkah baru untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Kali ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajukan usulan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen untuk pembelian motor listrik, menggantikan skema subsidi tunai sebesar Rp7 juta yang dihentikan tahun lalu.

Menurut dokumen presentasi yang disampaikan oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono Dilansir dari CNN Indonesia (23/5/2025) mengatakan insentif tersebut dirancang dengan dua tingkat besaran, tergantung pada jenis baterai dan tingkat komponen lokal kendaraan.

Motor listrik dengan baterai Sealed Lead Acid (SLA) dan kandungan lokal (TKDN) lebih dari 40 persen akan mendapat potongan PPN sebesar 6 persen. Sementara itu, motor dengan baterai lithium—yang juga memiliki TKDN di atas 40 persen—akan mendapatkan insentif lebih besar, yakni 12 persen.

(CNN Indonesia/Muhammad Ikhsan)

“Baterai lithium dinilai lebih unggul dalam hal efisiensi energi dan daya tahan dibandingkan baterai SLA, sehingga kami memberikan insentif lebih besar untuk mendorong produksi motor listrik yang lebih berkualitas,” jelas Tunggul dalam paparannya dikutip CNN Indonesia (19/5)

Selain dari sisi teknis, skema insentif ini juga dinilai lebih fleksibel dibanding program sebelumnya. Bila bantuan tunai membatasi pembelian maksimal satu unit per KTP, maka skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) membuka ruang untuk pembelian dalam skala besar, termasuk oleh perusahaan yang membutuhkan kendaraan operasional dalam jumlah banyak.

Tunggul menyebut pendekatan ini berpotensi meningkatkan volume penjualan sepeda motor listrik secara signifikan, terutama lewat transaksi skema business-to-business (B2B). Tak hanya itu, insentif ini diharapkan mendorong lebih banyak pelaku usaha menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga memperkuat sistem administrasi perpajakan.

Secara fiskal, skema insentif PPN-DTP dipandang lebih efisien ketimbang subsidi langsung. Tunggul mengungkapkan bahwa subsidi Rp7 juta per unit berpotensi membebani anggaran negara hingga Rp440 miliar. Sebaliknya, insentif berbasis PPN diperkirakan hanya mengurangi potensi penerimaan pajak sekitar Rp90 miliar.

Dengan strategi baru ini, pemerintah berharap adopsi motor listrik bisa terus tumbuh tanpa memberatkan APBN, sekaligus menjaga kualitas produk yang beredar di pasaran.

 

(bim)