BisnisManado.com, Manado – Menyikapi sengketa keterbukaan informasi publik di Provinsi Sulawesi Utara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office (RO) Manado menyampaikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan dan keterbukaan informasi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dijalankan perusahaan.
Regional CEO BRI Manado, Luthfi Iskandar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup akses informasi publik yang sesuai dengan ketentuan hukum. “BRI senantiasa menghormati hak masyarakat atas informasi publik serta mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, termasuk keputusan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya, Kamis, 22 Mei 2025.
BRI menegaskan bahwa seluruh kegiatan TJSL yang dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2024 tentang Penugasan Khusus dan Program TJSL BUMN. Setiap program yang dijalankan telah melalui proses audit secara berkala oleh auditor independen sebagai bentuk akuntabilitas.
“Laporan penyaluran program TJSL kami susun secara transparan, sesuai standar regulasi, dan telah tersedia untuk diakses publik melalui laman resmi BRI,” lanjut Luthfi. Publik dapat mengakses informasi tersebut melalui tautan https://bri.co.id/report atau https://www.ir-bri.com/sustainability_reports.html.
Dengan pernyataan ini, BRI RO Manado menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi, tanggung jawab sosial, dan akuntabilitas kepada seluruh pemangku kepentingan.
(Thw)









Tinggalkan Balasan