BisnisManado.com, Manado – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Manado memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) terkait pas pelabuhan. Lewat rilis yang diterima redaksi (26/2) Manajemen Pelindo menegaskan bahwa seluruh prosedur administrasi dan pembayaran mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa adanya pungutan di luar aturan.

General Manager Pelindo Regional 4 Manado, Nurlayla Arbie menekankan bahwa pengelolaan pas pelabuhan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. “Kami memastikan bahwa semua pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak ada pungutan di luar ketentuan. Dan jika ada pihak yang menemukan indikasi pungli, kami mengimbau untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Pelindo,” ujarnya.

Menurut Nurlayla, tarif pas pelabuhan Manado telah diatur melalui Peraturan Direksi Nomor PD 5 Tahun 2020 dan tidak mengalami perubahan sejak penetapan pertama kali pada tahun 2020. Tarif pas pengantar atau penjemput, misalnya, dikenakan Rp5.000 per orang. Untuk kendaraan, tarifnya bervariasi sesuai jenisnya: truk atau bus besar Rp10.000, minibus dan kendaraan lainnya Rp12.500, sepeda motor Rp4.000, serta gerobak sebesar Rp3.000 per kendaraan.

Di sisi lain, pas kade untuk truk besar dikenakan tarif sebesar Rp60.000, sementara untuk truk ¾ atau pick-up dikenakan Rp40.000. Tarif ini hanya dibayarkan jika kendaraan memasuki dermaga. Setiap kegiatan di dermaga dipantau melalui CCTV untuk memastikan kelancaran operasional.

“Semua besaran tarif pas Pelabuhan Manado bisa dilihat oleh siapa saja yang akan memasuki area pelabuhan karena terpajang dengan jelas di gate dan area publik lainnya,” kata Nurlayla, menambahkan bahwa pihaknya tidak memungut biaya lebih dari yang telah ditetapkan.

Pelindo Regional 4 Manado juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Dalam rangka menciptakan kenyamanan bagi pengguna jasa, Pelindo telah menerapkan sistem pembayaran non-tunai untuk kendaraan roda 4 ke atas sejak 20 Januari 2025. Pembayaran non-tunai untuk kendaraan roda 2 akan diberlakukan mulai 17 Maret 2025.

“Kami bertahap mengimplementasikan sistem non-tunai ini untuk memastikan operasional berjalan lancar. Kami juga sedang melakukan berbagai perbaikan di Pelabuhan Manado menjelang Mudik Lebaran tahun 2025,” ungkap Nurlayla.

Sebagai langkah preventif, Pelindo mengimbau kepada seluruh pengguna jasa agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada oknum yang mengatasnamakan perusahaan. Jika ada pelanggaran, pengguna jasa diminta untuk segera melaporkan melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.

(rls/bim)