BisnisManado.com, Manado – Kemudahan akses ke layanan keuangan semakin berkembang dengan hadirnya berbagai opsi pendanaan. Jika dulu kartu kredit menjadi andalan utama dalam transaksi non-tunai, kini masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan paylater dan pinjaman online (pinjol) yang ditawarkan perusahaan financial technologi (fintech).
Meskipun ketiganya sama-sama memberikan pinjaman, ada perbedaan signifikan dalam sistem, persyaratan, serta penggunaannya. Berikut penjelasannya dirangkum dari CNBC Indonesia Selasa, 25 Februari 2025.
Paylater berfungsi serupa dengan kartu kredit, yakni menyediakan limit tertentu untuk transaksi yang dapat dibayar kemudian, baik dalam satu kali pembayaran maupun cicilan dengan bunga. Namun, paylater sepenuhnya berbasis digital, sedangkan kartu kredit masih memanfaatkan kartu fisik dalam beberapa transaksi.
Dalam hal pengajuan, paylater lebih mudah karena hanya memerlukan pengisian data online dan verifikasi identitas tanpa proses survei mendalam seperti kartu kredit. Sebaliknya, pengajuan kartu kredit mengharuskan calon pemegangnya melalui pemeriksaan riwayat keuangan (BI checking) dan verifikasi tambahan oleh pihak bank.
Dari segi limit, kartu kredit umumnya menawarkan batas pinjaman yang lebih besar dibandingkan paylater. Selain itu, kartu kredit dapat digunakan untuk transaksi baik online maupun offline di berbagai merchant, sementara penggunaan paylater sering kali terbatas pada platform e-commerce tertentu.
Sementara itu, perbedaan paling mencolok antara pinjol dan paylater adalah sifat layanannya. Paylater hanya merupakan fitur pembayaran tertunda dalam suatu platform, sedangkan pinjol adalah lembaga keuangan yang menyalurkan pinjaman tunai dari para pemberi pinjaman (lender) kepada peminjam. Dana dari pinjol bisa digunakan untuk berbagai keperluan, baik konsumtif maupun produktif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa paylater cenderung lebih aman dibandingkan pinjol, sebab umumnya ditawarkan oleh marketplace atau e-commerce besar dengan sistem keamanan yang lebih terjamin. Sementara itu, masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan berisiko bagi penggunanya.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhannya dan menghindari risiko keuangan yang tidak diinginkan.
(bim)
Tinggalkan Balasan