BisnisManado.com, Manado – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024. Meskipun pelaporan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2025, meski ada Coretax, pelaporannya masih dilakukan melalui sistem lama yaitu di djponline.pajak.go.id.
DJP menekankan pentingnya melaporkan lebih awal untuk menghindari antrean panjang, gangguan sistem, dan yang lebih penting, denda keterlambatan
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan, jatuh tempo pelaporan adalah 30 April 2025. Pelaporan yang dilakukan setelah batas waktu tersebut berisiko dikenakan sanksi administratif berupa denda, yakni Rp 100 ribu untuk individu dan Rp 1 juta untuk badan usaha.
DJP mengingatkan bahwa dengan melapor lebih awal, wajib pajak tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga dapat menghemat waktu karena tidak perlu menunggu lama di akhir periode pelaporan. Selain itu, pelaporan lebih awal memberikan rasa tenang karena terhindar dari kemungkinan sistem yang down akibat tingginya volume pelaporan di hari-hari terakhir.
“Lapor SPT Tahunan sekarang. Lapor SPT Tahunan lebih awal itu memberi banyak manfaat,” begitu kalimat unggahan Instagram resmi DJP di @ditjenpajakri, Selasa (21/1/2025).
Berikut Cara Melapor SPT Tahunan 2024 Secara Online:
* Kunjungi Portal Layanan Wajib Pajak di https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
* Pilih opsi pelaporan SPT dan klik pilihan untuk pelaporan Pajak Tahunan tahun 2024.
* Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah SPT PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) atau Badan Usaha (1771).
* Isi data SPT dengan benar dan lengkap.
* Masukkan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
* Kirimkan SPT melalui e-Filing atau e-Form, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa SPT telah diterima.
Dengan langkah-langkah ini, wajib pajak dapat melaporkan SPT secara efisien tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Mengingat pentingnya ketepatan waktu dalam pelaporan, lebih baik melapor sejak awal agar tidak terlambat dan terhindar dari risiko denda.
(bim)
Tinggalkan Balasan